Announcement - 03 November 2025
Created by Admin - pandi.id
PENGUMUMAN PUBLIK
Nomor: 4025.016.014/1280/E.2/X/2025
PERMINTAAN MASUKAN ATAS OPEN PUBLIC ACCEPTANCE DAN MASA SANGGAH USULAN DOMAIN TINGKAT KEDUA (DTD) BARU .ai.id
Periode: 03 November – 03 Desember 2025
Dalam rangka mendukung perkembangan ekosistem digital nasional serta menyesuaikan kebutuhan masyarakat terhadap domain yang relevan, PANDI menerima usulan perluasan domain tingkat kedua (DTD), yaitu penambahan DTD baru yang diusulkan oleh penyedia DTD menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh PANDI.
Terdapat usulan perluasan DTD .ai.id yang diajukan oleh Kolaborasi Riset dan Inovasi Industri Kecerdasan Artifisial Indonesia (KORIKA). Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) di Indonesia, serta meningkatnya kebutuhan akan identitas digital yang spesifik dan representatif bagi para pelaku di bidang tersebut.
Perkembangan teknologi AI yang meluas ke berbagai sektor — mulai dari pendidikan, industri, layanan publik, hingga penelitian — mendorong perlunya ruang digital yang mampu mencerminkan karakter dan aktivitas ekosistem AI nasional. Dalam konteks tersebut, penambahan DTD .ai.id diusulkan sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan tata kelola dan identitas digital yang relevan dengan dinamika kemajuan teknologi.
Penambahan DTD .ai.id diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
Dengan adanya DTD .ai.id, diharapkan terbentuk ekosistem digital yang lebih inklusif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi masa depan, sekaligus memperkuat daya saing Indonesia dalam bidang kecerdasan buatan di tingkat internasional.
Sebagai bagian dari proses pengembangan kebijakan nama domain yang transparan dan partisipatif, PANDI membuka masa open public acceptance dan masa sanggah terhadap rencana penambahan DTD .ai.id ini. Masyarakat, komunitas, maupun pemangku kepentingan dapat memberikan masukan, tanggapan, atau sanggahan terkait rencana tersebut melalui alamat email kebijakan@pandi.id.
Sanggahan yang disampaikan harus merupakan salah satu dari dasar berikut:
Sanggahan yang disampaikan harus didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, tidak melanggar hak orang lain, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PANDI akan mempertimbangkan sanggahan yang dapat diakomodasi/dipenuhi, sesuai dengan prinsip pengelolaan nama domain yang terbuka, inklusif, dan berbasis pada pendekatan multistakeholder. Partisipasi publik dalam masa open public acceptance dan masa sanggah ini menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang ditetapkan mencerminkan aspirasi, kebutuhan, dan kepentingan seluruh lapisan masyarakat.
Pengumuman permintaan masukan atas open public acceptance dan masa sanggah ini tetap berlaku sebagaimana mestinya sepanjang tidak ada perubahan.
Untuk melihat dokumen pengumuman klik di sini
Get the latest information from Us
