Media Highlight - 03 Juli 2025
Created by Admin - Batamtoday.com
BATAMTODAY.COM, Batam - Penggunaan domain internet berakhiran .id tidak diperbolehkan untuk memfasilitasi perjudian daring atau konten pornografi. Hal ini ditegaskan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) dalam sidang lanjutan perkara dugaan judi online yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (2/7/2025).
Anisa Nur Kusuma, ahli dari PANDI, hadir sebagai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Dinar Sagesti dan Desi Paswarati, untuk menjelaskan mekanisme pendaftaran serta pengawasan domain .id dalam perkara yang melibatkan lima terdakwa: Hendra Naga Bakti, Ramendra Sagita Sitepu, Ivan Sofnir, dan Heri Janto alias Riza. Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim Douglas Napitupulu, Andi Bayu Mandala Putra, dan Feri Irawan.
"Pendaftaran domain .id hanya diperkenankan untuk tujuan yang sah secara hukum. Penggunaan untuk judi online, pornografi, atau konten yang melanggar peraturan Indonesia tidak dibenarkan," kata Anisa saat memberikan keterangan di persidangan.
Anisa memaparkan, apabila domain .id terindikasi digunakan untuk aktivitas judi daring, PANDI akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan suspensi. "Jika domain digunakan untuk judi online, itu melanggar aturan. Kami akan langsung men-suspend domain tersebut," jelasnya.
Ia mencontohkan sejumlah kasus di mana domain awalnya terdaftar untuk kepentingan legal, namun kemudian beralih fungsi menjadi situs judi. Dalam situasi demikian, PANDI akan memblokir akses domain hingga pemiliknya membuktikan bahwa konten melanggar telah dihapus.
"Setelah disuspend, situs itu tidak dapat diakses. Pemilik harus mengajukan permohonan reaktivasi disertai bukti bahwa konten yang melanggar sudah dihapus," ujarnya.
PANDI, lanjut Anisa, memiliki sistem pemantauan otomatis yang memanfaatkan pencarian kata kunci terkait konten terlarang, seperti 'slot gacor', 'judi online', dan istilah lain sejenis. Apabila sistem mendeteksi kata-kata tersebut, akan muncul peringatan otomatis yang harus segera ditindaklanjuti, atau domain akan disuspend.
Suspensi berlaku menyeluruh untuk seluruh domain berakhiran .id, termasuk subdomain seperti co.id, ac.id, sch.id, dan ngo.id. "Semua domain .id tunduk pada kebijakan yang sama, tidak ada pengecualian untuk konten perjudian maupun pornografi," tegas Anisa saat menjawab pertanyaan majelis hakim.
Namun, Anisa juga menegaskan kewenangan PANDI hanya mencakup domain .id. Untuk domain internasional seperti .com, .net, atau domain yang didaftarkan melalui registrar luar negeri, PANDI tidak memiliki kewenangan pengawasan atau penindakan.
"Kalau situs pakai domain luar negeri tapi beroperasi di Indonesia, itu di luar kendali kami," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, biaya pendaftaran domain .id berkisar Rp 50.000 hingga Rp 300.000 per tahun. Domain yang tidak diperpanjang akan kadaluarsa dan dapat diregistrasi ulang oleh pihak lain.
Dalam perkara ini, kelima terdakwa didakwa mengoperasikan situs judi online berbasis domain lokal. Jaksa menyebut para terdakwa memanfaatkan celah dalam regulasi pendaftaran domain untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka.
Pada persidangan sebelumnya, saksi dari Mabes Polri mengungkapkan bahwa situs RGOCasino menggunakan alamat IP yang berlokasi di Kamboja, meskipun operasionalnya sepenuhnya dijalankan dari Batam.
Situs tersebut menawarkan berbagai permainan judi daring, mulai dari slot, poker, blackjack, casino, togel, hingga taruhan olahraga. Semua transaksi dilakukan dalam Bahasa Indonesia, dengan metode pembayaran melalui transfer bank, dompet digital, hingga pulsa telepon seluler.
"Pelanggan dapat melakukan top up mulai dari Rp 10.000. Situs ini menyediakan layanan live chat 24 jam yang dioperasikan oleh para terdakwa," ujar salah seorang penyidik saat bersaksi di hadapan majelis hakim.
Penangkapan para terdakwa dilakukan pada 5 Desember 2024. Dalam penggerebekan di lokasi operasional, penyidik menemukan para terdakwa sedang bertugas sebagai customer service dan operator situs.
Barang bukti berupa perangkat elektronik, dokumen transaksi, uang tunai dalam berbagai mata uang, kartu ATM, serta kendaraan bermotor turut diamankan.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Dinar Sagesti, Ari Pratama, dan Desi Paswarati, Heri Janto disebut berperan sebagai manajer operasional yang berkoordinasi dengan individu bernama ZEUS, yang diyakini sebagai otak di balik situs RGOCasino. Heri lalu merekrut Hendra sebagai koordinator customer service, yang kemudian merekrut tiga orang lainnya sebagai operator.
Para operator diketahui telah mengikuti pelatihan khusus terkait pelayanan pelanggan, pengelolaan transaksi deposit dan penarikan, serta penanganan masalah teknis dalam permainan.
Kelima terdakwa dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini, aparat penegak hukum masih memburu keberadaan sosok ZEUS, yang diduga menjadi pengendali utama bisnis judi online tersebut.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lain.
Get the latest information from Us