Artikel Blog - 04 September 2022
Dibuat oleh Admin-PANDI - pandi.id
Sahabat ID mau mendaftarkan merek dagang/jasa sebagai nama domain tapi ternyata nama domain yang Sahabat ID inginkan telah terdaftar atas nama orang lain? atau nama domain Sahabat ID ternyata mirip dengan nama domain milik orang lain?
Tahukah Sahabat ID bahwa hal ini ternyata adalah satu jenis dari perselisihan nama domain loh! Permasalahan yang Sahabat ID miliki tersebut adalah Perselisihan Nama Domain yang terkait dengan merek.
Perselisihan Nama Domain adalah suatu keadaan dimana satu pihak merasa hak-haknya dilanggar oleh pihak lain atas suatu Nama Domain terdaftar namun tidak termasuk perselisihan mengenai konten. Adapun jenis perselisihan Nama Domain, meliputi:
Tenang aja, ada cara yang bisa Sahabat ID tempuh untuk menyelesaikan perselisihan nama domain, yakni melalui Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND). Apa yang dimaksud dengan PPND?
PPND adalah jalur penyelesaian sengketa non-litigasi bagi perselisihan hak atas suatu nama domain internet Indonesia. Dalam hal ini, PPND akan menerima permohonan keberatan, memeriksa dan memutus Perselisihan Nama Domain berdasarkan prinsip first come first served (Prinsip Pendaftar Pertama) dengan tetap memperhatikan asas itikad baik pendaftaran Nama Domain, prinsip persaingan usaha yang sehat, tidak melanggar hak orang lain, asas kepatutan dan tidak melanggar Peraturan Perundang Undangan Republik Indonesia.
Lalu bagaimana caranya untuk mengajukan penyelesaian perselisihan nama domain? Sahabat ID dapat mengisi form di website pandi.id/kontak atau menghubungi salah satu kontak yang tertera pada website tersebut.
Selain itu, untuk menambah wawasan Sahabat ID mengenai PPND, Sahabat ID bisa kunjungi website ppnd.pandi.id
Dapatkan informasi terbaru dari kami