Artikel Blog - 14 Agustus 2024
Dibuat oleh Admin - pandi.id
Penyalahgunaan Nama Domain saat ini kerap terjadi dikarenakan masifnya penyusupan berupa konten perjudian dan/atau phising di suatu website. Saat ini, PANDI menerapkan penanganan penyalahgunaan Nama Domain tersebut melalui sistem Indonesia Anti-Phising Data Exchange (IDADX). Masyarakat dapat secara langsung mengakses situs web idadx.id untuk mengetahui daftar URLs/tautan terhadap Nama Domain yang disusupi konten negatif yang telah PANDI tangani.
Setiap laporan/keluhan/data penyalahgunaan Nama Domain .id yang diterima oleh PANDI dari berbagai sumber dikumpulkan di dalam IDADX. Selanjutnya, secara otomatis IDADX akan mengirimkan notifikasi ke email Registran dan Registrar yang tercatat di WHOIS/RDAP.
Notifikasi dari IDADX terdiri atas:
1. Notifikasi bahwa terdapat konten negatif di URLs/tautan di Nama Domain terkait.
2. Notifikasi yang memuat instruksi agar Registran menghapus konten negatif terkait. Dalam hal tidak dilakukan dalam waktu 1x24 jam, maka Nama Domain akan di-suspend. Notifikasi jenis ini tidak dikirimkan dalam hal konten negatif memenuhi salah satu atau lebih unsur berikut:
3. Notifikasi bahwa Nama Domain .id terkait telah di-suspend. Suspend oleh PANDI dan Notifikasi jenis ini tidak diterapkan terhadap Nama Domain .go.id dan .desa.id karena di bawah pengelolaan KOMINFO RI sebagai Registrar Instansi.
Suspend yang diterapkan terdiri atas:
1. Suspend langsung terhadap:
2. Suspend apabila Registran tidak merespon/memenuhi instruksi penghapusan Nama Domain dalam waktu 1x24 jam setelah Notifikasi dikirimkan.
Pemulihan (Unsuspend) Nama Domain:
Registran dapat mengajukan permintaan pemulihan Nama Domain yang dinonaktifkan PANDI melalui formulir yang tersedia di situs web PANDI atau mengirimkan email ke helpdesk@pandi.id.
Dapatkan informasi terbaru dari kami