BerandaBerita & WawasanArtikel Blog

Artikel Blog - 14 Agustus 2024

Penanganan Keluhan Penyalahgunaan Nama Domain .id oleh PANDI melalui IDADX

Dibuat oleh Admin - pandi.id

Penyalahgunaan Nama Domain saat ini kerap terjadi dikarenakan masifnya penyusupan berupa konten perjudian dan/atau phising di suatu website. Saat ini, PANDI menerapkan penanganan penyalahgunaan Nama Domain tersebut melalui sistem Indonesia Anti-Phising Data Exchange (IDADX). Masyarakat dapat secara langsung mengakses situs web idadx.id untuk mengetahui daftar URLs/tautan terhadap Nama Domain yang disusupi konten negatif yang telah PANDI tangani.

 

Setiap laporan/keluhan/data penyalahgunaan Nama Domain .id yang diterima oleh PANDI dari berbagai sumber dikumpulkan di dalam IDADX. Selanjutnya, secara otomatis IDADX akan mengirimkan notifikasi ke email Registran dan Registrar yang tercatat di WHOIS/RDAP. 

 

Notifikasi dari IDADX terdiri atas:

 

1. Notifikasi bahwa terdapat konten negatif di URLs/tautan di Nama Domain terkait. 

 

2. Notifikasi yang memuat instruksi agar Registran menghapus konten negatif terkait. Dalam hal tidak dilakukan dalam waktu 1x24 jam, maka Nama Domain akan di-suspend. Notifikasi jenis ini tidak dikirimkan dalam hal konten negatif memenuhi salah satu atau lebih unsur berikut:

 

    1. Nama Domain yang disusupi konten negatif berekstensi my.id atau biz.id.
    2. Konten negatif disisipkan di Nama Domain utama yang terdaftar (bukan subdomain).
    3. Umur Nama Domain tidak lebih dari 60 hari
       

3. Notifikasi bahwa Nama Domain .id terkait telah di-suspend. Suspend oleh PANDI dan Notifikasi jenis ini tidak diterapkan terhadap Nama Domain .go.id dan .desa.id karena di bawah pengelolaan KOMINFO RI sebagai Registrar Instansi.

 

Suspend yang diterapkan terdiri atas:

 

1. Suspend langsung terhadap:

 

    1. Nama Domain berekstensi my.id atau biz.id yang disusupi konten negatif.
    2. Nama Domain utama yang terdaftar (bukan subdomain) yang disusupi konten negatif.

 

2. Suspend apabila Registran tidak merespon/memenuhi instruksi penghapusan Nama Domain dalam waktu 1x24 jam setelah Notifikasi dikirimkan.

 

Pemulihan (Unsuspend) Nama Domain:

 

Registran dapat mengajukan permintaan pemulihan Nama Domain yang dinonaktifkan PANDI melalui formulir yang tersedia di situs web PANDI atau mengirimkan email ke helpdesk@pandi.id.

 

Bagikan

Anda mungkin tertarik pada konten berikut ini

Subscribe

Dapatkan informasi terbaru dari kami

© 2024 PANDI - PENGELOLA NAMA DOMAIN INTERNET INDONESIA. All rights reserved