BerandaBerita & WawasanArtikel Blog

Artikel Blog - 23 Desember 2025

Penyalahgunaan Nama Domain Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan

Dibuat oleh Admin - pandi.id

Sebagai Registri Nama Domain Tingkat Tinggi .id, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) menyelenggarakan platform Indonesia Domain Abuse Data Exchange (IDADX) sebagai upaya terkonsolidasi dalam menangani penyalahgunaan Nama Domain. IDADX menjangkau berbagai kategori identifikasi penyalahgunaan, antara lain yang terkait Phishing, Malware, Spam, Judol, Pornografi, Obat Terlarang, Terorisme. Dalam identifikasi Nama Domain yang disalahgunakan, PANDI bekerjasama dengan berbagai organisasi.

Salah satu kerja sama PANDI dengan CleanDNS, sejak 5 Maret 2024 sampai 30 Oktober 2025, telah menyumbangkan 83% data identifikasi Phishing bagi IDADX. CleanDNS adalah organisasi global berisi para ahli yang memegang filosofi: keamanan semestinya memberdayakan, bukan membatasi. Dengan mengubah data yang kompleks untuk membantu organisasi TI mendeteksi, mencegah, dan merespon penyalahgunaan Nama Domain dengan presisi.

 

Nama domain memiliki peran penting dalam kehidupan modern sebagai sumber daya internet yang tak terbatas. Namun dibalik manfaatnya, Nama Domain juga kerap disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum, seperti penipuan daring, penyebaran hoaks, Spam, hingga misalnya, judi online (judol). Berdasarkan data dari Indonesia Domain Abuse Data Exchange (IDADX) dengan rentang waktu Januari – Oktober 2025, judol masih menempati penyalahgunaan tertinggi dengan jumlah 14.581 kasus.

 

Penggunaan Nama Domain sebagai saran judol tentu saja melanggar peraturan perundang-undangan. Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 38 Ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain menyatakan bahwa setiap pengguna nama domain bertanggung jawab atas nama domain yang didaftarkannya, wajib mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Registri dan Registrar, serta harus menggunakan nama domain tersebut dengan itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat, tidak melanggar hak orang lain, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Itikad baik juga secara tegas diatur di dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal ini menggarisbawahi pentingnya kepercayaan dan tanggung jawab penuh dari pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak untuk memenuhi perjanjian sesuai kesepakatan yang telah dibuat.

 

Selain itu, judi online secara tegas merupakan perbuatan yang dilarang oleh Pasal Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Dalam lingkup nama domain, ketika pendaftar mengajukan permohonan pendaftaran, pendaftar wajib memberikan jaminan bahwa pendaftaran dan penggunaan dilakukan dengan itikad baik termasuk tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Artinya pendaftar bertanggung jawab penuh untuk memenuhi jaminan tersebut dan apabila terjadi pelanggaran terhadap penggunaan nama domain yang tidak memenuhi itikad baik dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka pengguna wajib mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh PANDI dan registrar. (Syiva)

 

Bagikan

Anda mungkin tertarik pada konten berikut ini

Subscribe

Dapatkan informasi terbaru dari kami

© 2026 PANDI - PENGELOLA NAMA DOMAIN INTERNET INDONESIA. All rights reserved