BerandaBerita & WawasanPengumuman

Pengumuman - 08 Juli 2025

PENGUMUMAN PUBLIK: TENTANG BERAKHIRNYA STATUS REGISTRAR TERAKREDITASI PT INDONESIA SATU TUJUH DAN LAYANAN PENGALIHAN NAMA DOMAIN YANG SEBELUMNYA DIDAFTARKAN MELALUI PT INDONESIA SATU TUJUH

Dibuat oleh Admin - pandi.id

PENGUMUMAN PUBLIK

 

Nomor: 4025.016.011/1210/E.2/VII/2025

 

TENTANG BERAKHIRNYA STATUS REGISTRAR TERAKREDITASI PT INDONESIA SATU TUJUH DAN LAYANAN PENGALIHAN NAMA DOMAIN YANG SEBELUMNYA DIDAFTARKAN MELALUI PT INDONESIA SATU TUJUH

 

 

Sehubungan dengan telah berakhirnya Perjanjian Akreditasi antara Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) dan PT Indonesia Satu Tujuh (INA17) Nomor 4012.005/1100-5001.001/E.3/VII/2021 dan K.TEL.67-1/HK.820/COP-J0300000/2021 Addendum Nomor 4015.014/1100-5001.032/1200/E.3/XII/2022 dan 016/INA-PANDI/XII/2022 (selanjutnya disebut “Perjanjian Akreditasi”) yang ditandatangani pada tanggal 13 Desember 2022, selanjutnya berdasarkan ketentuan:

 

  1. Pasal 27 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain (Permenkominfo 23/2013) yang mengatur bahwa:

(2) Dalam hal Registrar Nama Domain habis masa berlaku, dicabut haknya, atau dalam keadaan memaksa, maka Registri Nama Domain berhak mengalihkan seluruh pengelolaan Nama Domain kepada Registrar Nama Domain lain yang dipilih oleh Pengguna Nama Domain.

 

  1. Angka 13.7 Perjanjian Akreditasi yang mengatur bahwa:

13.7.1. PIHAK KEDUA wajib menghentikan semua penggunaan Sistem Registri Bersama, termasuk logo atau hak cipta atau Merek PIHAK PERTAMA;

13.7.2. PIHAK PERTAMA wajib mencabut status PIHAK KEDUA sebagai Registrar terakreditasi;

 

Melalui pengumuman ini, PANDI menginformasikan kepada Publik tentang:

 

  1. TELAH BERAKHIRNYA STATUS REGISTRAR TERAKREDITASI INA17
  2. LAYANAN PENGALIHAN NAMA DOMAIN YANG SEBELUMNYA DIDAFTARKAN MELALUI INA17

 

Selanjutnya sehubungan dengan pengakhiran Status Terakreditasi tersebut berlaku ketentuan sebagai berikut:

 

  1. Penghapusan INA17 dari daftar Registrar Terakreditasi PANDI.
  2. Sebagai Registri, PANDI bertindak untuk memfasilitasi Layanan Pengalihan Registrar atas Nama Domain yang sebelumnya terdaftar melalui INA17, dengan mekanisme:
    1. Pemberian pengumuman terkait penanganan ini kepada seluruh Registran terkait.
    2. Pemberian informasi perubahan laman akses Registran terkait untuk mengelola pendaftaran Nama Domainnya oleh PANDI sepanjang dibutuhkan secara teknis.
    3. Menetapkan waktu paling lama 1 (satu) tahun untuk memastikan seluruh Nama Domain terkait yang berstatus aktif pada saat diterbitkannya Pengumuman ini telah dialihkan ke Registrar-registrar yang terakreditasi.
    4. Memberikan opsi terbuka serta memfasilitasi seluruh Registran terkait untuk dapat mengalihkan pendaftarannya kepada Registrar lain yang dipilih registran dengan memerhatikan aspek kemudahan dan kecepatan pelayanan.
    5. Pengiriman notifikasi sehubungan dengan penanganan yang diatur dalam Layanan ini.
    6. Registran yang bermaksud mengalihkan pendaftarannya ke Registrar pilihannya akan dikenakan biaya pengalihan Nama Domain sebagaimana yang berlaku secara normal.
    7. Alamat korespondensi dalam penanganan ini ialah sebagai berikut:
      1. Email : helpdesk@pandi.id
      2. No. Telp : +62 21 30055777
      3. WA : +62 811 8805 530

 

Demikian Pengumuman ini dibuat sebagai dokumen resmi yang menggantikan segala berita acara, perjanjian, kontrak, komitmen, pengumuman, dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat pihak-pihak lain di luar kewenangan. Informasih lebih lanjut klik di sini.pdf

Bagikan

Anda mungkin tertarik pada konten berikut ini

Subscribe

Dapatkan informasi terbaru dari kami

© 2025 PANDI - PENGELOLA NAMA DOMAIN INTERNET INDONESIA. All rights reserved