BerandaBerita & WawasanPengumuman

Pengumuman - 21 April 2022

TENTANG PENYESUAIAN PENGENAAN TARIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Dibuat oleh Admin PANDI - pandi.id

PENGUMUMAN
Nomor: 4025.016.013/1200/E.5/III/2022
TENTANG PENYESUAIAN PENGENAAN TARIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
(PPN)


Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Bab IV mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diterbitkan tanggal tanggal 29 Oktober 2021; mengatur tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yaitu:
a. Sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
b. Sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Sehubungan poin a di atas, PANDI menerapkan penyesuaian pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas iuran domain dari tarif awal 10% menjadi 11%. Pengenaan tarif baru ini akan berlaku mulai tanggal 1 April 2022.


Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Tangerang, 30 Maret 2022

Yudho Giri Sucahyo

Ketua Dewan Pengurus

Berikut file Pengumuman TENTANG PENYESUAIAN PENGENAAN TARIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) pengumuman-kenaikan-ppn-11-1650523594.pdf

 

Bagikan

Anda mungkin tertarik pada konten berikut ini

Subscribe

Dapatkan informasi terbaru dari kami

© 2024 PANDI - PENGELOLA NAMA DOMAIN INTERNET INDONESIA. All rights reserved