Pengumuman - 21 April 2022
Dibuat oleh Admin PANDI - pandi.id
PENGUMUMAN
Nomor: 4025.016.013/1200/E.5/III/2022
TENTANG PENYESUAIAN PENGENAAN TARIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
(PPN)
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Bab IV mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diterbitkan tanggal tanggal 29 Oktober 2021; mengatur tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yaitu:
a. Sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
b. Sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
Sehubungan poin a di atas, PANDI menerapkan penyesuaian pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas iuran domain dari tarif awal 10% menjadi 11%. Pengenaan tarif baru ini akan berlaku mulai tanggal 1 April 2022.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Tangerang, 30 Maret 2022
Yudho Giri Sucahyo
Ketua Dewan Pengurus
Berikut file Pengumuman TENTANG PENYESUAIAN PENGENAAN TARIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) pengumuman-kenaikan-ppn-11-1650523594.pdf
Dapatkan informasi terbaru dari kami