BerandaBerita & WawasanPengumuman

Pengumuman - 11 Mei 2025

UJI PUBLIK (OPEN PUBLIC ACCEPTANCE) PENGEMBANGAN KEBIJAKAN NAMA DOMAIN 15 Mei – 15 Juni 2025

Dibuat oleh Admin - acehtrend.com

PENGUMUMAN PUBLIK 
Nomor:  4025.010.123/1100/1300/E/V/2025 
PERMINTAAN MASUKAN ATAS UJI PUBLIK (OPEN PUBLIC ACCEPTANCE) PENGEMBANGAN KEBIJAKAN NAMA DOMAIN 
Masa Uji Publik: 15 Mei – 15 Juni 2025 

Pengembangan Kebijakan Nama Domain yang dilakukan melalui Forum Multi Stakeholder (FMS) sebagai wadah komunikasi dan koordinasi antara para pemangku kepentingan Nama Domain Internet Indonesia yang bertugas memberikan masukan, pertimbangan, dan saran terkait kebijakan pengelolaan Nama Domain Internet Indonesia pada kuartal 1 tahun 2025, telah mencapai beberapa kesepakatan usulan perubahan,  diantaranya mengenai: 
1. Layanan Proxy Nama Domain, yaitu layanan pendaftaran Nama Domain Tingkat Kedua (DTD) .co.id dan .or.id yang dikuasakan kepada kuasa hukum di Indonesia melalui surat penunjukan sebagai kuasa. Namun hanya berlaku bagi pemilik Merek internasional terdaftar di Indonesia yang dibuktikan dengan Sertifikat Merek yang diterbitkan pemerintah Indonesia. Selain kesepakatan usulan tersebut, juga 
menambahkan klausul eksplisit bahwa DTD .ac.id, .sch.id, dan .ponpes.id hanya diperuntukkan bagi entitas yang beroperasi di Indonesia. Adapun DTD .mil.id, .net.id, dan .desa.id peraturannya diserahkan kepada Registrar Khusus. Kunjungi rumusan usulan
2. Pembaruan Kebijakan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND), yaitu pembaruan yang terdiri dari proses PPND dan non-proses PPND. Kunjungi rumusan usulan

Usulan perubahan dapat berupa menambah, mengubah, dan/atau menghapus kebijakan yang telah ada sebelumnya yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dan dinamika perubahan yang terjadi. 

PANDI sebagai Registri Nama Domain .id memiliki salah satu misi untuk “mengembangkan tata kelola pengelolaan Nama Domain Indonesia dengan melibatkan publik, dan pemerintah secara transparan dan akuntabel”, salah satunya melalui tahapan uji publik. Guna mengembangkan tata kelola pengelolaan Nama Domain Indonesia yang baik, pengembangan Kebijakan Nama Domain sebagai instrumen kunci tata kelola Nama Domain memerlukan partisipasi publik yang berkesinambungan. Hal ini sekaligus merupakan pelaksanaan PANDI atas penormaan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain (Permenkominfo 23/2013) dan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 218 Tahun 2023 tentang Penetapan Perkumpulan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia Sebagai Registri Nama Domain Indonesia (SK Menkominfo 218/2023) yang mengatur bahwa PANDI sebagai Registri memiliki salah satu kewajiban/tugas untuk merumuskan kebijakan terkait Nama Domain Indonesia. 

Partisipasi publik menjadi indikator penting dalam menghasilkan Kebijakan Nama Domain yang baik, karena hakikatnya publik yang paling berkepentingan dalam melaksanakan dan mendapatkan keselarasan manfaat atas berlakunya suatu Kebijakan.  

Sampaikan masukan anda dalam Kebijakan Nama Domain Indonesia melalui email kebijakan@pandi.id atau borang https://s.id/masukanpublik. 

Pengumuman masukan atas uji publik ini tetap berlaku sebagaimana mestinya sepanjang tidak ada perubahan. 
Untuk melihat dokumen pengumuman klik di sini

Bagikan

Anda mungkin tertarik pada konten berikut ini

Subscribe

Dapatkan informasi terbaru dari kami

© 2025 PANDI - PENGELOLA NAMA DOMAIN INTERNET INDONESIA. All rights reserved