BerandaBerita & WawasanSiaran Pers

Siaran Pers - 10 Februari 2021

MELAYANI PUBLIK LEBIH BAIK, PANDI DAN DJKI MEMPERKUAT KERJA SAMA UNTUK MELINDUNGI PEMEGANG MEREK DAN PENGGUNA NAMA DOMAIN

Dibuat oleh Admin - pandi.id

Jakarta Selatan, 10 Februari 2021 – PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia), Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Kode Negara Indonesia domain .ID, telah memulai kerja sama dengan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) KEMENKUMHAM (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tentang Pemanfaatan Nama Domain Internet Indonesia untuk Pengguna Layanan Kekayaan Intelektual dan Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual untuk Pengguna Layanan Nama Domain Internet Indonesia sejak 3 tahun lalu pada Kamis, 1 Februari 2018 di Jakarta.

 

Maka dari itu, dalam rangka memperkuat kolaborasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, PANDI menginisiasi acara bertajuk “Memahami Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual dalam Pendaftaran Merek dan Nama Domain”.

 

“Mereka yang bertahan di masa pandemi selama kurang-lebih 1 tahun ini adalah mereka yang hadir secara digital,” tutur Ketua PANDI, Prof. Yudho Giri Sucahyo M.Kom., Ph.D, CISA, CISM saat membuka acara secara luring dan daring bertajuk “Memahami Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual dalam Pendaftaran Merek dan Nama Domain’” di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Rabu (10/02/2021). “Kalimat ini diafirmasi oleh penelitian BPS (Badan Pusat Statistik) dan Kementerian Koperasi dan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah),” jelasnya. 

 

“UMKM yang menjadi penggerak ekonomi justru menjadi pihak yang sangat terpapar dan mengalami kerugian ekonomi yang signifikan,” tambahnya. “Bagi mereka yang ingin bertahan tentunya kehadiran secara digital menjadi penting.”

 

Yudho mengatakan salah satu cara untuk beradaptasi di kala pandemi adalah melalui penggunaan situs web dengan nama domain. Ia menjelaskan bahwa Indonesia memiliki Nama Domain Tingkat Tinggi Kode Negara Indonesia yaitu domain .ID yang dikelola oleh PANDI.

 

Namun, ada hal yang penting untuk diketahui bahwa sifat pendaftaran nama domain adalah first come first serve yang dapat menyebabkan potensi perselisihan. Maka dari itu kerja sama antara PANDI dan DJKI sangat penting untuk memaksimalkan perlindungan merek dan nama domain.

 

Perlu diketahui sebelumnya, PANDI telah bekerjasama dengan direktorat jenderal AHU KEMENKUMHAM dan sudah berhasil memfasilitasi pengecekan domain secara otomatis pada sistem AHU dan sebaliknya. Maka dari itu PANDI berharap hal serupa dapat dilangsungkan dengan DJKI KEMENKUMHAM.

 

“Hal yang sama tentunya kita bisa wujudkan terkait KI. Sebagai sesama pelayan publik, kita pagi ini sama-sama bisa menjalin sinergi untuk bekerjasama sebagai tindak lanjut kerjasama yang kita lakukan untuk melayani publik lebih baik dari sisi pendaftaran KI, perlindungan, penanganan kasus pelanggaran dan sebagainya,” harapnya. “Di publik banyak kasus publik dan deface (yang dijadikan sebagai phishing) yang bersinggungan dengan merek. Ketika mereka bertindak negatif, kita bisa memfasilitasi dalam perlindungan kekayaan intelektual dan kekayaan intelektual secara digital (domain).”

 

“Bagaimana kedepannya? ini sangat strategic perihal big data, tidak hanya keamanan saja tapi juga ketahanannya antara merek. Jejaring data akan terjaring ke dalam jaringan global,” tutur Sekretaris PANDI, Teddy Affan Purwadi.

 

Harapan Yudho dan Teddy disambut dengan baik oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Dr. Freddy Harris, SH.,LL.MACCS. Ia mengatakan “bagaimana pelayanan DJKI ini menjadi semakin cepat. Kalau orang belanja (daring) dapat dalam hitungan menit, ya pemerintah juga harus seperti itu. Kami sangat senang PANDI dapat melakukan sosialisasi bersama karena domain akan berhubungan dengan merek. Tidak itu saja, ini juga berhubungan dengan copyright

 

Freddy juga mengatakan walaupun UMKM terpuruk, UMKM yang mendaftarkan merek sekarang semakin banyak.  Bahkan, secara umum pendaftaran di KI, meningkat hampir 40%. Pernyataan tersebut senada dengan PANDI yang memiliki peningkatan pendaftaran nama domain hingga 37% per tahun 2020.

 

Dari data tersebut “Kita bisa lihat apakah yang daftar nama domain sama dengan yang daftar merek. Dari sini kita bisa melihat melalui big data,” jelasnya. 

 

“Harapan kami, tolong diperpanjang kerja sama ini (antara PANDI dan DJKI),” harap Freddy ketika menutup sambutan. “KI dan nama domain perlu terus kita sosialisasikan, (karena) mereka (publik) perlu perlindungan.”

 

Acara ini akan dilanjutkan dengan penandatanganan perpanjangan kerja sama antara PANDI dan DJKI KEMENKUMHAM. Harapannya kerja sama dapat mengizinkan pihak terkait untuk melakukan cek ketersediaan dan pendaftaran merek pada alur pendaftaran nama domain di PANDI dan sebaliknya, pihak terkait juga dapat melakukan cek ketersediaan dan pendaftaran nama domain .id pada alur pendaftaran merek pada alur pendaftaran merek di DJKI KEMENKUMHAM.

 

Perlu diingat bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan merek, pihak terkait harus mendaftarkan nama di PANDI dan KI. 

 

Acara ini turut dihadiri oleh Dewan Pengurus PANDI dan jajaran yang terdiri dari Yudho Giri Sucahyo, Teddy Affan Purwadi, Azhar Hasyim, Heru Nugroho dan Isnawan. Deputi Bidang AR (Administrasi Registri), Dwi Widiastuti, Deputi BDMK (Pengembangan Usaha, Kerjasama, dan Marketing), Gunawan Tyas Jatmiko, Deputi PRIT (Pengembangan, Riset Terapan, Inovasi, dan Teknik), Muhammad Fauzi, Deputi KAO (Keuangan, Keorganisasian dan Keanggotaan), Nugroho Prijo Sanjoto. Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Daulat Silitonga, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli, pejabat eselon 3, eselon 4, pejabat pengawas dan administrasi DJKI KEMENKUMHAM. Anggota Komunitas AKHKI (Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia) dan Registrar PANDI.

 

Tentang PANDI

PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia) adalah Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Kode Negara Indonesia domain .ID.

PANDI telah mengemban amanat administrasi Nama Domain .id sejak 29 Juni 2007 berdasarkan Catatan Penugasan Administrasi Domain .id no. BA-343 / DJAT / MKOMINFO / 6 / 2007 dari Direktorat Jenderal Aptel (Aplikasi dan Telekomunikasi) KOMINFO (Kementerian Komunikasi dan informatika). 

Pada 2014, PANDI ditetapkan sebagai Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Kode Negara Indonesia (.ID) berdasarkan Keputusan Menteri KOMINFO Republik Indonesia No. 806 tahun 2014 tentang Penetapan Perkumpulan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia sebagai Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia.

Registri Nama Domain adalah penyelenggara yang bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan Penyelenggaraan Sistem Elektronik Nama Domain.

PANDI berbadan hukum perkumpulan nirlaba yang terdiri dari individu-individu dari internet multi-stakeholder Indonesia. Keanggotaan PANDI mencerminkan keterwakilan Pemerintah Republik Indonesia, akademisi, dan pelaku bisnis.

Untuk menjalankan Registri nama domain .ID, setiap empat tahun anggota PANDI memilih Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas PANDI melalui Rapat Umum Anggota.

PANDI didukung oleh Operator Registri yang cakap, berdedikasi tinggi, dan selalu mengembangkan diri untuk mematuhi perubahan dan evolusi teknologi di komunitas pengguna internet di Indonesia dan internasional.

 

Informasi selengkapnya dapat dilihat di pandi.id

 

NARAHUBUNG

Public and Government Relations PANDI
Pos-el: humas@pandi.id
Tel: 021-3504024
LinkedIn: PANDI | Twitter: @pandi.id
FB: @pandi.id | IG: @pandi.id
Siaran Pers: pandi.id/berita/siaran-pers/
Alamat: Icon Business Park Unit L1-L2 BSD City, Tangerang 15345. Indonesia.

Bagikan

Anda mungkin tertarik pada konten berikut ini

Subscribe

Dapatkan informasi terbaru dari kami

© 2025 PANDI - PENGELOLA NAMA DOMAIN INTERNET INDONESIA. All rights reserved