BerandaBerita & WawasanSiaran Pers

Siaran Pers - 09 April 2025

PANDI dan Kemenkop RI Bahas Regulasi Domain kop.id untuk Digitalisasi Koperasi

Dibuat oleh Admin - pandi.id

Featured PANDI dan Kemenkop RI Bahas Regulasi Domain kop.id untuk Digitalisasi Koperasi

Tangerang - Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) menghadiri undangan Kementerian Koperasi dan UMKM Republik Indonesia (Kemenkop RI) untuk berpartisipasi dalam pembahasan perumusan Rancangan Peraturan Menteri Koperasi Republik Indonesia tentang Nama Domain kop.id di Hotel Permata, Kota Bogor pada hari Kamis (20/03/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Plt. Asisten Deputi Digitalisasi Kemenkop RI, Riza Azmi, dihadiri perwakilan dari PANDI dan Komdigi RI.

 

Dalam rapat tersebut PANDI memberikan masukan terkait kerangka perundang-undangan yang relevan dalam perumusan domain kop.id, penjabaran terkait format, siklus dan aspek teknikal lain terkait pengelolaan nama domain termasuk mengenai tata kelola antara Registri dan Registrar. PANDI juga secara khusus menaruh perhatian pada kesesuaian pengaturan kop.id di tingkat Rancangan Peraturan Pemerintah, agar dapat memfasilitasi dan mengakomodasi kebutuhan di masyarakat.

 

Perumusan Rancangan Peraturan ini merupakan bentuk komitmen yang dilakukan pemerintah dalam proses pengembangan koperasi menjadi lebih adaptif, inovatif, dan kompetitif. Hal ini sekaligus menjadi langkah strategis dalam upaya rebranding citra koperasi yang dianggap masih kurang baik di kalangan masyarakat. Penggunaan kop.id ini tentunya akan berimbas pada pemanfaatan koperasi yang tidak lagi terbatas secara konvensional, melainkan dapat memanfaatkan dunia digital untuk menciptakan koperasi modern yang memiliki daya saing tinggi sekaligus dapat memperluas bisnis yang dijalankan koperasi bahkan hingga ke mancanegara. Melalui kop.id, digitalisasi koperasi diharapkan dapat memperkuat identitas dan kredibilitas dari koperasi itu sendiri. Domain kop.id ini nantinya hanya akan diberikan kepada koperasi yang sudah memiliki nomor induk koperasi.  

 

Pada kesempatan sebelumnya, PANDI dan Kemenkop RI telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Digitalisasi Koperasi Melalui Penggunaan Domain Tingkat Kedua Kop.id yang dilakukan di Kantor Kementerian Koperasi pada Kamis (27/02/2025). Pada kerjasama tersebut, PANDI dan Kemenkop juga bertekad menciptakan sumber daya manusia profesional untuk memaksimalkan penggunaan domain kop.id secara efektif melalui beragam pelatihan baik itu seminar maupun webinar kepada para penggiat koperasi.

 

Kop.id direncanakan mulai bisa diregistrasikan oleh Registran melalui Registrar mulai 14 April 2025. Terkait dasar pendaftaran kop.id, PANDI akan menerbitkan ketentuan pendaftaran nama domain sesuai dengan Kebijakan Pendaftaran Nama Domain. Melalui pengembangan kop.id, diharapkan dapat menarik dan meningkatkan minat masyarakat untuk mau menjadi bagian dari keanggotaan koperasi yang ada di Indonesia.

 

Bagikan

Anda mungkin tertarik pada konten berikut ini

Subscribe

Dapatkan informasi terbaru dari kami

© 2025 PANDI - PENGELOLA NAMA DOMAIN INTERNET INDONESIA. All rights reserved