Siaran Pers - 22 Januari 2026
Dibuat oleh Admin - pandi.id

Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyepakati pembaruan tata kelola nama domain instansi pemerintah, mencakup mekanisme pembayaran domain, penanganan domain yang telah kadaluwarsa, hingga penguatan koordinasi penanganan konten negatif. Acara yang dihadiri oleh Direktur APD, Yessi Arnaz, Ketua PANDI, John Sihar Simanjuntak, dan perwakilan Direktorat PRD ini mengemuka dalam Seremonial Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Registrar Instansi dan Focus Group Discussion (FGD) Tata Kelola Nama Domain Instansi yang digelar pada Rabu, 21 Januari 2026 di Hotel Avenzel, Cibubur. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pengelolaan domain .go.id dan .desa.id berjalan lebih tertib, aman, dan selaras dengan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 5 Tahun 2025
Salah satu poin penting yang dibahas dalam pertemuan ini adalah perlunya penyesuaian tata kelola nama domain instansi, termasuk perubahan mekanisme pembayaran. Dalam FGD, peserta mendorong penerapan skema pembayaran kolektif dan pemanfaatan payment gateway, serta penguatan literasi bersama antara PANDI dan Komdigi agar instansi lebih memahami aspek administratif dan teknis pengelolaan domain pemerintah.
Forum ini juga menyoroti penanganan nama domain instansi yang telah habis masa berlakunya. PANDI mengusulkan adanya proses paralel antara perubahan konsep pembayaran domain instansi menggunakan skema PNBP dan pelaksanaan pembayaran domain tahun 2026 secara normal. Adapun tunggakan pada periode sebelumnya akan ditentukan dan disepakati secara terpisah melalui berita acara, guna memberikan kepastian tata kelola serta mencegah potensi penyalahgunaan domain instansi.
Selanjutnya, perwakilan Direktorat PRD Komdigi memaparkan upaya yang telah dilakukan dalam penanganan konten negatif. Paparan tersebut kemudian ditanggapi oleh PANDI dengan penjelasan mengenai pengembangan sistem IDADX sebagai mekanisme pencatatan dan penanganan penyalahgunaan nama domain. Proses penanganan dilakukan melalui koordinasi dengan registrar serta pemberian notifikasi terlebih dahulu sebelum dilakukan penonaktifan domain. Sementara itu, Direktorat APD menekankan pentingnya pendekatan yang mengedepankan keberlanjutan layanan publik, dengan mendorong penyelesaian permasalahan di tingkat subdomain sebelum dilakukan penghentian layanan. Diskusi juga membuka peluang pengembangan sistem bersama antara Komdigi dan PANDI guna mempercepat penanganan konten negatif, sekaligus membahas tindak lanjut terhadap domain yang masuk dalam daftar trust positif.
Melalui kegiatan ini, PANDI dan Komdigi menegaskan komitmen untuk memperkuat komunikasi berkelanjutan, meningkatkan literasi tata kelola domain instansi, serta membangun mekanisme pengelolaann domain yang lebih terintegrasi. Upaya ini diharapkan dapat mendukung keamanann ruang digital pemerintah dan meningkatkan kualitas layanan pubik berbasis digital secara berkelanjutan.
Dapatkan informasi terbaru dari kami
