BerandaBerita & WawasanSiaran Pers

Siaran Pers - 29 April 2025

PANDI Gelar Rapat Pleno FMS, Bahas Layanan Proxy Domain dan Aturan Baru Penyelesaian Perselisihan Nama Domain

Dibuat oleh Admin - pandi.id

Anggota Forum Multi Stakeholder (FMS) bersama Dewan Pengurus PANDI dan perwakilan Komdigi menghadiri Rapat Pleno FMS Kuartal I yang diselenggarakan di Jakarta pada (25/04/2025) Anggota Forum Multi Stakeholder (FMS) bersama Dewan Pengurus PANDI dan perwakilan Komdigi menghadiri Rapat Pleno FMS Kuartal I yang diselenggarakan di Jakarta pada (25/04/2025)

 

Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) menggelar Rapat Pleno Forum Multi Stakeholder (FMS) Kuartal I di Jakarta pada (25/04/2025). Pada Rapat Pleno tersebut, Ashwin Sasongko, Ketua Working Group 8 FMS memaparkan hasil diskusi mengenai Layanan Proxy Nama Domain. Sementara Rendy Maulana, Ketua Working Group 9 FMS memaparkan hasil diskusi mengenai Pembaruan Kebijakan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain.

 

Pada diskusi pembahasan layanan proxy disepakati bahwa peruntukan 9 DTD (.co.id, .net.id, .ac.id, .sch.id, .or.id, .go.id, .mil.id, .desa.id dan .ponpes.id) secara prinsip perlu difokuskan bagi entitas yang menjalankan operasional di Indonesia. Oleh sebab itu, perlu ditegaskan dengan menambahkan klausul secara eksplisit “yang beroperasi di Indonesia” dalam pengaturan 9 DTD mengenai hal tersebut. Secara spesifik, persyaratan pendaftaran DTD .mil.id, .desa.id, .go.id diserahkan ke Registrar Khusus yakni PUSINFOLAHTA TNI, KOMDIGI RI dan APJII.

 

Sebagai salah satu hasil diskursus penting, kedepannya peruntukan Nama Domain .or.id dan .co.id dipandang lebih perlu disesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 40 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain (Permenkominfo 23/2013) yang mengatur kebolehan pemilik Merek mendaftarkan Nama Domain berdasarkan Surat Kuasa. Sehingga, Forum merumuskan penormaan agar kedua DTD tersebut untuk selanjutnya dapat didaftarkan oleh pemilik Merek internasional melalui suatu kantor hukum (law firm) yang bertindak sebagai pemegang kuasa-nya di Indonesia. Selain membahas DTD yang sudah eksis, Forum juga merumuskan tindak lanjut pemuatan pengaturan DTD .kop.id yang akan ditetapkan khusus untuk koperasi yang berbadan hukum Indonesia. Adapun peruntukan DTD baru .ai.id masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut dan akan diputuskan pada Forum atau kesempatan berikutnya.

 

Kemudian, Forum juga menyepakati perlunya menyusun aturan peralihan untuk Nama Domain yang sudah terdaftar oleh entitas luar negeri, di mana mereka akan wajib melakukan penyesuaian terhadap kebijakan baru paling lambat 6 bulan setelah diberlakukannya kebijakan atau hingga masa kontrak berakhir.

 

Sementara pada Working Group 9, pembaruan Kebijakan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) pada mulanya diprakarsai oleh salah satu anggota Panelis PPND yang kemudian sudah dirapatkan dan difinalisasi sebagai usulan bersama Panelis PPND. Pada kesempatan kali ini, Forum mendalami dan mempertimbangkan beberapa perubahan dan penyesuaian alur penyelesaian perselisihan nama domain pada pembaruan kebijakan. Salah satunya, mengenai penyediaan opsi mediasi untuk dapat dilakukan oleh seorang mediator sebagai pihak eksternal PANDI.

 

Perumusan pengembangans Kebijakan Nama Domain tersebut masih perlu melalui beberapa tahap sebelum akhirnya dapat disahkan dan diimplementasikan. Hasil Forum selanjutnya akan didiskusikan kembali bersama masyarakat umum dan para pemangku kepentingan lainnya pada Uji Publik tanggal 16 Mei 2025. PANDI menerima berbagai masukan terhadap draft yang akan dipublikasikan melalui situs resmi pandi.id.

 

Tentang PANDI

Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) didirikan pada 2006 dan mendapat redelegasi dari IANA untuk mengelola domain .id pada 2013 serta penetapan dari Menkominfo RI sebagai Registri Nama Domain Indonesia pada tahun 2014.

 

Jumlah domain .id yang terdaftar hingga saat ini mencapai 1.216.905. Hal tersebut masih mengukuhkan domain .id sebagai domain dengan urutan teratas melampaui domain lain di ASEAN seperti .vn, .my, dan lainnya

 

 

Narahubung:

Humas PANDI

Tel. & WA. +62 811 8840607 / Email. humas@pandi.id

 

Bagikan

Anda mungkin tertarik pada konten berikut ini

Subscribe

Dapatkan informasi terbaru dari kami

© 2025 PANDI - PENGELOLA NAMA DOMAIN INTERNET INDONESIA. All rights reserved