Siaran Pers - 13 November 2024
Dibuat oleh Admin - pandi.id
Judi online kini menjadi kasus krusial dan mengkhawatirkan di Indonesia. Pengelola Nama Domain Indonesia (PANDI) pun menyatakan perang terhadap praktik haram tersebut lantaran dapat merugikan dan berbahaya, baik secara mental, fisik, maupun finansial.
Selain mengembangkan platform Indonesia Domain Abuse Data Exchange (IDADX) untuk mengintegrasikan laporan dari berbagai pihak terkait penyalahgunaan nama domain .id yang tersusupi konten negatif, PANDI juga menjalin sinergitas bersama Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah (LAIP) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam memberantas judi online yang kian marak di Tanah Air.
“Kita memiliki kepedulian yang sangat besar bagaimana memberantas judi online di Indonesia, mencegah penggunaan atau penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Ini adalah kegiatan yang sebetulnya secara masif dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, oleh karena itu penanganan judi online harus dilakukan terkoordinasi secara bersama-sama,” ujar Ketua PANDI John Sihar Simanjuntak.
John menambahkan, salah satu bentuk kegiatan yang digelar bersama Kemkomdigi adalah Pelatihan Teknis Pengamanan Jaringan dan Nama Domain Instansi Pemerintah pada 24-25 Oktober 2024 di Kota Bandung, Jawa Barat.
Acara yang dihadiri 30 peserta dari 16 Diskominfo tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Barat ini juga bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) selaku pengelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam hal pengamanan jaringan intranet/internet dan nama domain instansi juga sebagai media sosialisasi terkait kebijakan dan layanan nama domain pemerintah. Pelatihan ini juga untuk mengantisipasi maraknya penyisipan konten-konten perjudian akibat peretasan sistem elektronik, website, atau nama domain pemerintah.
Ketua Tim Jaringan Intra Pemerintah dan Domain Pemerintah, Muhamad Fahru Rozi berharap pemerintah daerah terutama provinsi dan kabupaten semakin menyadari akan banyaknya judi online yang disisipkan di alamat website. Selanjutnya, pemerintah daerah mampu dan memiliki pengetahuan untuk memitigasi ataupun melakukan evaluasi ketika judi online tersebut muncul di website mereka.
“Secara periodik Direktorat LAIP melakukan kegiatan bimbingan teknis agar setiap pegawai yang ada di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki kemampuan dan pengetahuan yang paling tidak mumpuni untuk memitigasi ketika terjadi penyusupan judi online,” ungkap Fahru Rozi.
TENTANG PANDI
Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) adalah sebuah perkumpulan yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pemerintah, operator industri internet, dan akademisi. Didirikan pada tahun 2006, PANDI menerima redelegasi dari Internet Assigned Numbers Authority (IANA) sebagai Registri .id pada tahun 2013.
Hingga 31 Desember 2023, jumlah domain .id yang terdaftar masih menjadi yang tertinggi di Asia Tenggara, dengan total 951.421 Nama Domain. Nama Domain .id sendiri bisa diartikan sebagai Indonesia, identitas, ide, dan lainnya. Sejalan dengan makna tersebut, PANDI juga memiliki kebijakan khusus dalam menyelesaikan perselisihan nama domain .id.
Narahubung:
Humas PANDI
Wa: 0811-884-0607 / Email: humas@pandi.id
*Anda dapat menyiarkan ulang atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber www.pandi.id*
Dapatkan informasi terbaru dari kami